Tampilkan postingan dengan label PROFESI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROFESI. Tampilkan semua postingan
Senin, 11 Mei 2020
Kamis, 07 Mei 2020
Guru Berbagi
GURU BERBAGI
Selama kebijakan belajar dari rumah berlangsung untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), GURU BERBAGI hadir #darimanasaja mendukung guru untuk tetap memberikan pembelajaran yang bermakna bagi pelajar Indonesia.
GURU BERBAGI merupakan gerakan kolaborasi pemerintah, guru, komunitas, dan penggerak pendidikan untuk bersama hadapi Covid-19. Mari gotong royong untuk berbagi ide dan praktik baik melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) agar anak-anak Indonesia bisa belajar dari mana saja.
Yuk, berbagi!
Saatnya guru berbagi, dari mana saja!
Saatnya guru berbagi, dari mana saja!
Mencari ide untuk mendukung proses belajar mengajar daring ?
Informasi Portal Tentang Guru Berbagi Klik disini
Untuk bergabung dengan Guru Berbagi silahkan Klik Daftar
Sumber utama dari https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/
Guru Honorer Harus Tercatat dalam Dapodik Agar Dapatkan Honor dari BOS
![]() | |
29 April 2020 - Oleh Sekretariat GTK |
Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kemendikbud menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah.
Tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Pihak Kemendikbud menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS.
Kepala Sekolah SMAN 8 Bandung Suryana mengapresiasi kebijakan ini. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah. Ia mengatakan, Covid-19 sangat berpengaruh pada perekonomian orang tua padahal orang tua siswa masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan biaya pendidikan hingga bulan Juni 2020.
“Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan,” katanya pada Gelar Wicara RRI Pro 3 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring), di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tercatat pencairan dana BOS sampai Jumat (24/4/2020) sudah mencapai 99%, sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua. Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses.
Sumber dari Sekretariat GTK
Selasa, 24 Maret 2020
10 Cara Komunikasi di Tempat Kerja yang Efektif Bagi Karyawan
10 Cara Komunikasi di Tempat Kerja yang Efektif Bagi Karyawan
Oleh Venicka Putri
Tidak dapat dipungkiri, ilmu komunikasi menjadi aspek yang paling dipertimbangkan di tempat kerja. Tanpa adanya komunikasi, mustahil jika pekerjaan dapat berjalan dengan lancar. Lalu apa sebenarnya pengertian dari ilmu komunikasi?
Ilmu komunikasi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang cara menyampaikan sebuah informasi baik ide atau gagasan dari satu orang kepada orang lain yang dilakukan menggunakan media, entah itu media tulisan, lisan, atau media yang lainnya.
Komunikasi terdiri dari dua jenis yaitu komunikasi verbal dan non verbal. Komunikasi verbal merupakan salah satu bentuk komunikasi yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan secara lisan maupun tertulis. Dengan model komunikasi verbal ini, diharapkan para pendengar atau pembaca bisa memahami dengan mudah apa pesan yang dimaksud.
Contoh dari komunikasi verbal adalah bercakap-cakap secara langsung baik menggunakan media ataupun tidak menggunakan media, penyampaian informasi melalui surat, grafik, lukisan, gambar, dan lain-lain.
Satu contoh lain terkait dengan komunikasi lisan adalah wawancara, misalnya bagaimana sebuah perusahaan mengetahui kompetensi dan kemampuan calon karyawan melalui wawancara kerja.
Komunikasi non verbal adalah bentuk komunikasi yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan tidak menggunakan kata-kata, melainkan menggunakan bahasa isyarat, lambang-lambang, ekspresi wajah, dan lain sebagainya. Dengan begitu seorang komunikan dapat menyimpulkan apa arti dari bahasa isyarat atau lambang atau ekspresi wajah yang dimaksudkan oleh komunikator.
Contoh dari komunikasi non verbal adalah menangis menandakan bahwa dirinya sedang bersedih. Mengangguk artinya setuju. Menggelengkan kepala artinya tidak setuju. Mengangkat alis sebagai tanda bahwa dirinya tidak percaya, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Komunikasi sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, apalagi dalam komunikasi yang bersifat profesi, misalnya komunikasi di tempat kerja. Dengan komunikasi, Anda bisa menjalin sebuah relasi dengan seseorang ataupun sekelompok orang yang pastinya sangat diperlukan sebagai makhluk sosial.
Tidak hanya di dalam kehidupan bermasyarakat saja, komunikasi juga sangat diperlukan di dalam kantor. Ya, sebuah kerjasama antara satu karyawan dengan karyawan yang lainnya tidak akan terjalin tanpa adanya komunikasi.
Jika Anda bekerja sebagai karyawan kantoran dan belum paham bagaimana cara berkomunikasi yang baik, simak informasi mengenai 10 cara Komunikasi di tempat kerja yang efektif bagi karyawan berikut ini.
1. Sederhanakanlah hal yang rumit
Sebagai karyawan harus bisa menyampaikan informasi secara jelas, baik kepada karyawan lain maupun kepada client. Memang tidak mudah untuk menyampaikan informasi secara jelas, terlebih lagi jika informasi tersebut terlalu susah untuk dijabarkan.
Anda harus terampil dalam menyusun kata-kata agar informasi yang disampaikan dapat dengan mudah dipahami oleh lawan biacara Anda.
Jangan sampai menyusun kata-kata yang Anda sendiri tidak paham maksudnya. Hal tersebut justru akan semakin memperburuk situasi di tempat kerja Anda.
Serumit apapun informasinya, Anda harus bisa menyampaikannya menggunakan kata-kata yang sederhana dan mudah dipahami oleh orang lain untuk menghindari kesalahpahaman dalam menangkap informasi yang Anda sampaikan.
2. Pilih jalur diplomasi untuk menyelesaikan konflik
Sebaik apapun dan sesabar apapun seorang karyawan, pastinya akan ada saja konflik yang terjadi. Terlebih lagi jika Anda tergabung dalam sebuah tim, berbagai macam konflik selalu hadir, entah itu konflik kecil ataupun besar sekalipun.
Dalam beberapa kasus, konflik kecil memang mudah untuk diselesaikan, namun ada pula yang bermula dari konflik kecil menjadi melebar dan sulit untuk diatasi. Kondisi seperti inilah yang membuat suasana kantor menjadi tidak kondusif dan pekerjaan menjadi berantakan.
Upaya yang sebaiknya dilakukan agar konflik tidak berkembang adalah dengan membiasakan cara berbicara yang baik di tempat kerja. Selesaikan masalah dengan pikiran terbuka dan tidak memihak satu sama lain.
Setiap karyawan harus senantiasa menjalin hubungan yang baik dengan karyawan lain agar suasana kerja menjadi lebih nyaman dan pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik.
3. Berbicara secara langsung
Seiring dengan berkembangnya zaman, komunikasi pun ikut mengalami kemajuan salah satunya dengan media surat elektronik yang digunakan sebagai cara berinteraksi dengan rekan kerja ataupun client.
Ya, meskipun cara tersebut sangatlah praktis namun hal ini bisa menimbulkan suatu masalah jika karyawan tidak menguasai bahasa surat yang baik. Tentu hal tersebut akan menimbulkan masalah besar karena penyampaian informasi sulit dipahami oleh pembacanya dan seringkali menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan menggunakan surat elektronik, Anda tidak bisa menebak ekspresi wajah maupun bahasa tubuh dari lawan bicara, tentu akan berbeda jika Anda mengobrol secara langsung tanpa ada perantara.
Perkembangan teknologi memang harus diikuti agar tidak ketinggalan zaman, namun perlu diingat juga bahwa bercakap-cakap secara langsung merupakan salah satu bentuk komunikasi yang paling efektif karena dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman atau salah pengertian diantara kedua belah pihak.
4. Menghargai adanya perbedaan kebudayaan di tempat kerja
Kesuksesan perusahaan merupakan sebuah prestasi yang membanggakan bagi semua pegawai yang ada di dalamnya. Tidak menutup kemungkinan bahwa kantor tersebut dapat melakukan kerjasama dengan negara asing, misalnya merekrut karyawan asing.
Meskipun memiliki budaya yang berbeda, namun sebagai karyawan yang baik sebaiknya ikut menghargai perbedaan budaya tersebut agar kerjasama dapat berjalan dengan baik.
Sumber : jadikaryawan.com
Jumat, 20 Maret 2020
Adakah Tunjangan Profesi bagi Operator Dapodik Sekolah?
Sejak Aplikasi Dapodik diluncurkan, seorang operator harus melakukan input dan perawatan data yang meliputi data siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembelajaran, Sarana Prasarana, Bantuan Operasional Sekolah sampai dengan sertifikasi Guru. VerVal PD, VerVal GTK, VerVal SP, PIP, mengelola data Ujian Nasional, hingga yang terbaru adalah Aplikasi PMP. Semua itu dibebankan sebagai tugas seorang operator sekolah dan harus diselesaikan sesuai waktu Cutt Off yang ditentukan.
Namun, dukungan terhadap kinerja operator dapat dibilang minim. Banyak operator yang harus menggunakan laptop dan membiayai pulsa modem sendiri agar data yang diinput valid. Mereka rela bekerja penuh selama 24 jam agar sekolah selalu update tentang perkembangan Dapodik. Dari segi insentif juga sangat minim. Payung hukum honor operator dapodik yang sudah jelas hanya ada untuk SMK. Dalam Juknis BOS SMK dijelaskan, bahwa Honor operator dapodik SMK dalam rangka kegiatan input/pemeliharaan data individual sekolah (meliputi: identitas sekolah, Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana) melalui aplikasi Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran estimasi honor input/pemeliharaan data per siswa sebesar Rp. 3.000,-; honor input/ pemeliharaan data per Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 30.000,-; honor input/ pemeliharaan data identitas sekolah dan sarana-prasarana sebesar Rp.100.000,-; atau honor input/ pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Terlepas dari layak tidaknya jumlah honor tersebut dibandingkan dengan beban kerja yang ditanggung oleh seorang Operator Dapodik, sudah sewajarnya, jika keberadaan Operator Dapodik juga harus diakui secara resmi oleh pemerintah dengan memberikan tunjangan profesi. Berikut ini Alasan Mengapa Operator Dapodik Wajin Diberi Tunjangan Profesi:
- Waktu kerja Operator Dapodik 24 jam. Jika syarat guru bisa mendapatkan sertifikasi ialah dengan mengajar minimal 24 jam pembelajaran maka operator harus bekerja selama 24 jam penuh. Alasannya, seorang operator bertugas secara berkelanjutan, karena tak jarang mereka harus bangun tengah malam mengirim data ke server pusat karena terkendala sinyal dan ganguan internet lainnya.
- Tanggungjawab Operator meliputi semua aspek pendidikan. Jika guru hanya dibebani mengajar di kelas maka Operator Dapodik harus menyelesaikan semua keperluan sekolah. Mulai Data Sekolah, Sarpras, Kurikulum, GTK, PIP, BOS Sampai dengan urusan sertifikasi guru.
- Data valid Sekolah ada pada Operator Dapodik. Seorang operator wajib mendata ribuan bahkan jutaan data yang ada di sekolahnya, yang menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan strategis terkait dengan kemajuan pendidikan nasional.
Beberapa hal tersebut menggambarkan betapa pentingnya peran Operator Dapodik. Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud perlu melakukan kajian dan penghargaan dalam wujud pemberian tunjangan profesi agar kerja keras mereka dihargai.
Ketentuan Penggunaan BOS Tahun 2017
Perlu anda semua fahami bahwa Juknis BOS adalah sebuah pedoman yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah pada tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Satuan Pendidikan dalam hal penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS. Oleh karena itu, semua jenjang sekolah mulai dari SD sampai dengan SMA sederajat haruslah mengetahui dan memahami dengan betul isi dari Juknis BOS tersebut. Sebab di dalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme dan tata aturan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.
Pada akhir Februari 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017. Memang dalam penggunaan Dana BOS tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan aturan yang dibuat.
Adapun Ketentuan Penggunaan BOS Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebuah sekolah haruslah didasarkan pada sebuah kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah bersangkutan. Dari hasil kesepakatan tersebut haruslah dituangkan secara tertulis di dalam sebuah bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh para peserta rapat. Adapun kesepakatan mengenai penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan dari sekolah bersangkutan, khususnya untuk membantu mempercepat proses pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku saat ini.
- Penggunaan dana BOS harus diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah bersangkutan.
- Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di luar kewajiban jam mengajarnya sesuai dengan satuan biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana BOS di rekening sekolah akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juknis BOS paling baru itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Th. 2017. Sebagaimana diketahui, Juknis BOS adalah satu dasar yang ditujukan untuk pemerintah daerah pada tingkat Propinsi/ Kabupaten/ Kota serta Unit Pendidikan dalam soal pemakaian serta Pertanggungjawaban Keuangan BOS. Di dalamnya mengatur beragam hal yang terkait dengan mekanisme serta tata ketentuan pemakaian serta pertanggungjawaban dana pertolongan itu.
Ketetapan Pemakaian BOS Th. 2017 yaitu seperti berikut :
Pemakaian dana Pertolongan Operasional Sekolah (BOS) di satu sekolah sebaiknya didasarkan pada suatu perjanjian serta ketentuan dengan pada Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, serta Komite Sekolah berkaitan. Dari hasil perjanjian itu sebaiknya dituangkan dengan tertulis didalam satu bentuk berita acara rapat serta di tandatangani oleh beberapa peserta rapat.
Pemakaian dana Pertolongan Operasional Sekolah (BOS) di satu sekolah sebaiknya didasarkan pada suatu perjanjian serta ketentuan dengan pada Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, serta Komite Sekolah berkaitan. Dari hasil perjanjian itu sebaiknya dituangkan dengan tertulis didalam satu bentuk berita acara rapat serta di tandatangani oleh beberapa peserta rapat.
Mengenai perjanjian tentang pemakaian dana BOS mesti didasarkan taraf prioritas keperluan dari sekolah berkaitan, terutama untuk menolong percepat sistem pemenuhan Standard Service Minimum (SPM) serta/atau Standard Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku sekarang ini.
Pemakaian dana BOS mesti diutamakan untuk aktivitas operasional sekolah yang bersangkutan. Cost transportasi serta uang capek untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas diluar keharusan jam mengajarnya, sesuai sama unit cost yang sudah diputuskan oleh pemerintah daerah. Bunga bank/ jasa giro karena ada dana BOS di rekening sekolah juga akan ditata sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sesungguhnya didalam Juknis BOS Th. 2017, problem upah operator sekolah juga dibahas didalam lampiran. Juknis BOS Terbaru 2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Pada bagian pembahasan komponen Pembiayaan untuk kegiatan Dapodik dijelaskan bahwa:
Pada bagian pembahasan komponen Pembiayaan untuk kegiatan Dapodik dijelaskan bahwa:
Honor untuk petugas pendataan Dapodik (Operator Sekolah). Kebijakan mengenai pembayaran honor untuk para petugas pendataan di sekolah harus mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut ini :
Kegiatan dalam rangka pendataan Dapodik diupayakan supaya dikerjakan oleh para tenaga administrasi berkompeten yang telah tersedia di sekolah, baik yang itu merupakan seorang pegawai tetap maupun dari tenaga honorer. Sehingga pihak sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan yang diperuntukkan untuk pembayaran honor bulanan di sekolah tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten maka sekolah bisa menugaskan seorang petugas pendataan lepas atau outsourcing yang nantinya akan dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan Dapodik (tidak akan dibayarkan dalam bentuk honor rutin setiap bulan/bulanan).
Harus diakui bahwa pekerjaan operator sekolah benar-benar sangat perlu untuk dunia pendidikan, sebab di masa modern seperti saat ini semuanya sistem pendataan pendidikan dikerjakan dengan on-line. Untuk sekolah dibawah naungan Kemendikbud, pendataan itu dikerjakan lewat Aplikasi Dapodikmen. Semua program kerja pemerintah di ambil dari Aplikasi Dapodikdasmen. Dari mulai BOS, PIP, Sertifikasi Guru, sampai data UN peserta didik.
Oleh karena itu, mudah-mudahan nasib kawan-kawan operator sekolah di semua Indonesia supaya dipikirkan dengan baik. Terlebih megenai penghargaan/upah/honor yang mereka peroleh. Sebab kesejahteraan yang diperoleh oleh operator sekolah ini dapat tingkatkan etos kerja mereka. Hingga kwalitas data pendidikan sekolah di Indonesia juga akan makin baik.
Dari sini anda bisa mengra-ngira sendiri betapa beratnya kerja dari operator sekolah. Maka dari itu, semoga nasib kawan-kawan operator sekolah di seluruh Indonesia agar dipikirkan dengan baik. Terutama megenai penghargaan/gaji/honor yang mereka dapatkan. Sebab kesejahteraan yang didapatkan oleh operator sekolah ini bisa meningkatkan etos kerja mereka. Sehingga kualitas data pendidikan sekolah di Indonesia akan semakin baik.
Permendibud Nomor 8 Tahun 2017
Permendibud Nomor 8 Tahun 2017 berisi tentang berbagai macam hal yaitu:
Pasal 1 Permendibud Nomor 8 Tahun 2017, membahas berbagai istilah penting yang harus dimengerti oleh semua pihak. Di antaranya adalah:
- Biaya Pendidikan adalah sebuah sumber daya keuangan yang disediakan dan diperlukan guna untuk biaya pada satuan pendidikan, biaya untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi para peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS adalah sebuah program yang berasal dari Pemerintah Pusat guna untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah (Sekolah pada jenjang SD sampai dengan SMA sederajat).
- Standar Nasional Pendidikan atau yang biasanya disingkat dengan sebutan SNP adalah sebuah kriteria minimal yang berisikan tentang sistem pendidikan yang berada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Dan masih banyak lagi daftar penjelasan istilah lain yang dibahas. Total ada 26 istilah yang dibahas. Penjelasan berbagai istilah ini sangat penting dipahami, supaya para bendahara BOS terutama, memahami segala macam penjelasan yang tertuang di dalam Juknis BOS Terbaru 2017.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, berisikan penjelasan 3 hal penting, yaitu:
Petunjuk teknis BOS atau Juknis BOS adalah sebuah pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota di Indonesia dan para satuan pendidikan dalam hal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dan BOS.
Petunjuk teknis BOS (Juknid) sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas tercantum dalam sebuah Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017
Pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, berisikan bahwa ketika Permendikbud ini berlaku, maka Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana sudah diubah dengan Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana BOS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, berisikan tentang teknis dan BOS tahun 2017, di antaranya meliputi hal-hal berikut ini:
- Tujuan BOS
- Sasaran BOS
- Satuan Biaya
- Waktu Penyaluran
Dan masih banyak lagi yang lainnya, nanti silahkan anda baca sendiri agar semuanya menjadi jelas. Perlu disadari bahwa mengelola dana BOS tidak boleh dilakukan sembarangan. Anda harus mengikuti segala aturan yang berlaku supaya tidak terkena pidana.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengeluarkan penghitungan rinci jumlah jam mengajar di sekolahnya, sudah banyak ditemukan keluhan-keluhan dari operator-operator yang menyatakan bahwa pekerjaan mereka lebih berat jika dibandingkan dengan guru lain. Selain itu, seorang operator juga memiliki waktu yang banyak untuk mengerjakan pendataan jika dibandingkan dengan jumlah jam mengajar di sekolah.
Semoga kementerian pendidikan pendidikan dan kebudayaan segera memenuhi harapan para operator sekolah ini menjadi kenyataan di tahun 2108.
Salam Pendidikan buat Operator Sekolah di Seluruh Indonesia!
Selasa, 03 Maret 2020
Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2020
Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2020?
Gaji Operator Sekolah memang masih menjadi perdebatan di kalangan operator sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan secara khusus yang membahas mengenai besaran gaji atau honor yang harus diberikan.
Selama ini aturan mengenai honorarium operator sebenarnya sudah diatur dalam Juknis BOS, sayangnya memang tidak disebutkan spesifik ketentuannya.
Termasuk juga di dalam Juknis BOS Tahun 2020. Dalam Poin C tentang Komponen Pembiayaan baik di jenjang SD, SMP dan SMA terdapat bahasan tentang pendataan dapodik. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
Berdasarkan aturan tersebut kebijakan pemberian gaji untuk operator bisa dikatakan diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Hal ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, sebab gaji antar operator satu dengan operator lainnya tidak sama.
Harapan saya, meskipun gaji operator tidak disebutkan secara detil di Juknis, mudah-mudahan pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para operator.
Sebab tidak dapat dipungkiri lagi jika operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2020 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber : https://www.panduandapodik.id/2018/02/gaji-operator-sekolah-sesuai-juknis-bos-2018.html?m=1
Gaji Operator Sekolah memang masih menjadi perdebatan di kalangan operator sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan secara khusus yang membahas mengenai besaran gaji atau honor yang harus diberikan.
Selama ini aturan mengenai honorarium operator sebenarnya sudah diatur dalam Juknis BOS, sayangnya memang tidak disebutkan spesifik ketentuannya.
Termasuk juga di dalam Juknis BOS Tahun 2020. Dalam Poin C tentang Komponen Pembiayaan baik di jenjang SD, SMP dan SMA terdapat bahasan tentang pendataan dapodik. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
Berdasarkan aturan tersebut kebijakan pemberian gaji untuk operator bisa dikatakan diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Hal ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, sebab gaji antar operator satu dengan operator lainnya tidak sama.
Harapan saya, meskipun gaji operator tidak disebutkan secara detil di Juknis, mudah-mudahan pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para operator.
Sebab tidak dapat dipungkiri lagi jika operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2020 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber : https://www.panduandapodik.id/2018/02/gaji-operator-sekolah-sesuai-juknis-bos-2018.html?m=1
Langganan:
Postingan (Atom)
OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA
OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA Olimpiade Matematika tingkat Madrasah dan Sekolah Islam se-Indonesia. Kegiatan awal tahun 2021 ini ...

-
Info Hibah 2020 DKI Jakarta A. Syarat Umum 1. Guru Sekolah Swasta ( termasuk Kepala Sekolah ) yang dapat diusulkan sebagai pe...
-
Sejak Aplikasi Dapodik diluncurkan, seorang operator harus melakukan input dan perawatan data yang meliputi data siswa, Guru dan Tenaga K...
-
OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA Olimpiade Matematika tingkat Madrasah dan Sekolah Islam se-Indonesia. Kegiatan awal tahun 2021 ini ...