Senin, 30 Maret 2020

PERSYARATAN GURU DAN TENDIK SEKOLAH SWASTA PENERIMA DANA HIBAH PEMPROV DKI JAKARTA TAHUN 2020


Info Hibah 2020 DKI Jakarta

 

A. Syarat Umum


1.Guru Sekolah Swasta ( termasuk Kepala Sekolah ) yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :

a)Warga Negara Indonesia (WNI).
b)Tidak berstatus pegawai KKI/CPNS/PNS/TNI/POLRI.
c)Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ).
d)Seorang guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, hanya dapat diajukan sebagai penerima dana hibah oleh satu sekolah ( sekolah induk )
e)Bertugas sebagai guru sekolah swasta di DKI Jakarta
f)Mengajar minimal 12 jam per minggu (termasuk tugas tambahan lainnya), kecuali Kepala sekolah dan guru pembimbing.
g)Diutamakan berijazah S1 / D IV.
h)Guru yang mutasi dalam tahun ajaran baru, dapat diusulkan di tempat tugas yang baru, jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

2.Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :

a)Warga Negara Indonesia (WNI).
b)Tidak berstatus pegawai KKI/CPNS/PNS/TNI/POLRI.
c)Seorang tenaga kependidikan yang mengajar lebih dari satu sekolah, hanya dapat diajukan sebagai penerima dana hibah oleh satu sekolah (sekolah induk).
d)Bertugas sebagai tenaga kependidikan sekolah swasta di DKI Jakarta
e)Diutamakan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
f)Berijazah minimal SLTA, kecuali untuk tenaga keamanan/kebersihan.
g)Jumlah tenaga kependidikan sekolah swasta sebagai calon penerima dana hibah tahun 2020 yang dapat diusulkan maksimal :
1). TK : 1 (satu ) orang
2). SD : 3 (tiga) orang
3). SMP/SMA/SMK/SLB : 7 (tujuh) orang


B. Syarat Khusus


1.Guru Swasta calon penerima dana hibah tahun 2020 :

a)Melampirkan foto copy surat keputusan pengangkatan dari Penyelenggara/ Yayasan/Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
b)Melampirkan foto copy surat keputusan kolektif Pembagian Tugas Mengajar tahun pelajaran 2019/2020 untuk Januari s.d. Juni dan 2020/2021 untuk Juli s.d. Desember dari Kepala Sekolah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
c)Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah (SPTJM) di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir).
d)Melampirkan Surat Pernyataan Individu Guru di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir)
e)Melampirkan print out DAPODIK terdapat nama yang bersangkutan
f)Melampirkan foto copy KTP.
g)Melampirkan fotocopy NPWP.
h)Melampirkan foto copy rekening Bank DKI yang masih aktif.
h)Melampirkan surat keterangan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dari kepala sekolah bagi guru yang berusia diatas 60 tahun.

2.Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta calon penerima dana hibah tahun 2020 :

a)Melampirkan foto copy surat keputusan pengangkatan dari Penyelenggara / Yayasan/Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
b)Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah (SPTJM) di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir).
c)Melampirkan Surat Pernyataan individu di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir).
d)Melampirkan print out DAPODIK terdapat nama yang bersangkutan (bagi yang terdaftar dalam DAPODIK)
e)Melampirkan foto copy KTP.
f)Melampirkan fotocopy NPWP.
g)Melampirkan foto copy rekening Bank DKI yang masih aktif



Sumber : PGRI DKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA

OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA Olimpiade Matematika tingkat Madrasah dan Sekolah Islam se-Indonesia. Kegiatan awal tahun 2021 ini ...