Info Hibah 2020 DKI Jakarta
A. Syarat Umum
1. | Guru Sekolah Swasta ( termasuk Kepala Sekolah ) yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : | ||||||||||||||||
|
2. | Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : | ||||||||||||||
|
B. Syarat Khusus
1. | Guru Swasta calon penerima dana hibah tahun 2020 : | ||||||||||||||||||
|
2. | Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta calon penerima dana hibah tahun 2020 : | ||||||||||||||
|
Sumber : PGRI DKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar