Tampilkan postingan dengan label DATA KEMENDIKBUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DATA KEMENDIKBUD. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Mei 2020

Pendaftaran Siswa Baru | PPDB Online Tahun 2020 -2021 | SMP AL-MA'MUR

PPDB TAHUN 2020-2021 | SMP AL-MA'MUR MENTENG JAKARTA PUSAT


Dalam masa pandemi Covid 19 sesuai dengan kebijakan yang berlaku, maka kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan memberikan banyak kemudahan bagi para calon siswa baru SMP AL-MA'MUR agar dapat memberikan fasilitas layanan dan kemudahan dengan biaya yang ringan dan tidak memberatkan bagi orang tua siswa untuk mendapatkan sekolah yang berkualitas dengan di dukung oleh berbagai fasilitas pendidikan yang baik dan memadai.


Para orang tua siswa dapat dapat mendaftarkan putra-putrinya pada sekolah kami dengan cara yang sangat mudah. Anda dapat mendaftar secara online pada Blog sekolah kami dengan layanan terbaik.

Pendidikan adalah faktor utama bagi kecerdasan bangsa, oleh karena itu kami selalu membangun dan menerima segala masukan positif dari masyarakat bagi pendidikan di SMP AL-MA'MUR pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Untuk mendaftar silahkan Klik Daftar PPDB

Sumber : Manajemen SMP AL-MA'MUR

Kamis, 07 Mei 2020

Guru Honorer Harus Tercatat dalam Dapodik Agar Dapatkan Honor dari BOS

29 April 2020 - Oleh Sekretariat GTK
GTK – Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 berlangsung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 juga mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah. Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap diberikan honor sesuai haknya.

Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kemendikbud menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah. 

Tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya.  Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Pihak Kemendikbud menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS.

Kepala Sekolah SMAN 8 Bandung Suryana mengapresiasi kebijakan ini. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah. Ia mengatakan, Covid-19 sangat berpengaruh pada perekonomian orang tua padahal orang tua siswa masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan biaya pendidikan hingga bulan Juni 2020.

“Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan,” katanya pada Gelar Wicara RRI Pro 3 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring), di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tercatat pencairan dana BOS sampai Jumat (24/4/2020) sudah mencapai 99%, sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan  Papua. Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses.


Sumber dari Sekretariat GTK

Jumat, 10 April 2020

BSNP Ubah Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional

Jakarta (ANTARA) – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengubah prosedur operasional standar ujian nasional 2020.

Ketua BSNP Dr Abdul Mu’ti MEd mengatakan bahwa Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/ 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2019/2020 tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya BSNP menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang baru.

“Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, perubahan itu juga dilakukan sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan ujian nasional.

“Ada beberapa perbedaan antara POS UN sebelumnya dengan yang baru, namun lebih banyak terjadi karena perubahan nomenklatur di Kemendikbud,” katanya menggunakan singkatan dari prosedur operasional standar ujian nasional.

Abdul menjelaskan pula bahwa ujian akan dilaksanakan menggunakan komputer ataupun kertas pensil dengan ketentuan sekolah yang akan menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas pensil harus meminta persetujuan dari BSNP terlebih dahulu.

“Berdasarkan evaluasi kami, memang UNBK (ujian nasional berbasis komputer) memberikan akurasi yang lebih baik dan juga dalam pelaksanaannya lebih efesien,” katanya.

Ia mengatakan bahwa BSNP tidak lagi menerbitkan prosedur operasional standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) karena mulai tahun ini pelaksanaan USBN diserahkan ke sekolah.

Disalin dari Antaranews.com

OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA

OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA Olimpiade Matematika tingkat Madrasah dan Sekolah Islam se-Indonesia. Kegiatan awal tahun 2021 ini ...