Jakarta (ANTARA) – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengubah prosedur operasional standar ujian nasional 2020.
Ketua BSNP Dr Abdul Mu’ti MEd mengatakan bahwa Peraturan BSNP Nomor
0051/P/BSNP/XI/ 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional
2019/2020 tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya BSNP
menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang baru.
“Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya dalam konferensi pers di
Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, perubahan itu juga dilakukan sehubungan dengan
penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 43 tahun 2019
tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan dan ujian nasional.
“Ada beberapa perbedaan antara POS UN sebelumnya dengan yang baru,
namun lebih banyak terjadi karena perubahan nomenklatur di Kemendikbud,”
katanya menggunakan singkatan dari prosedur operasional standar ujian
nasional.
Abdul menjelaskan pula bahwa ujian akan dilaksanakan menggunakan
komputer ataupun kertas pensil dengan ketentuan sekolah yang akan
menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas pensil harus meminta
persetujuan dari BSNP terlebih dahulu.
“Berdasarkan evaluasi kami, memang UNBK (ujian nasional berbasis
komputer) memberikan akurasi yang lebih baik dan juga dalam
pelaksanaannya lebih efesien,” katanya.
Ia mengatakan bahwa BSNP tidak lagi menerbitkan prosedur operasional
standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) karena mulai tahun ini
pelaksanaan USBN diserahkan ke sekolah.
Disalin dari Antaranews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA
OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA Olimpiade Matematika tingkat Madrasah dan Sekolah Islam se-Indonesia. Kegiatan awal tahun 2021 ini ...
-
Info Hibah 2020 DKI Jakarta A. Syarat Umum 1. Guru Sekolah Swasta ( termasuk Kepala Sekolah ) yang dapat diusulkan sebagai pe...
-
10 Cara Komunikasi di Tempat Kerja yang Efektif Bagi Karyawan Oleh Venicka Putri Tidak dapat dipungkiri, ilmu komunikasi menjadi ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar