Jakarta – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
mengatakan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) diganti mulai 2020. Ketua BSNP Abdul Mu’ti mengatakan
nantinya yang berlaku adalah ujian sekolah (US).
“(Tahun) 2020 ini tidak ada lagi USBN dan karena itu, maka BSNP tidak
menerbitkan POS USBN dan yang berlaku nanti adalah ujian sekolah,” kata
Abdul Mu’ti di kantor BSNP, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa
(21/1/2020).
Lebih lanjut, anggota BSNP Suyanto juga menegaskan USBN sudah
ditiadakan. Dia mengatakan seluruh sekolah harus membuat soal ujian
masing-masing.
“USBN sudah tidak ada karena begitu saya upload di Facebook
saya, banyak yang bertanya ‘apa gantinya?’. Karena itu tolong ikut
sosialisasikan bahwa sekolah itu harus bikin sendiri-sendiri gitu ya, karena USBN itu sudah nggak ada dan di daerah masih nunggu-nunggu. Nunggu-nunggu barang yang sudah tidak ada,” kata Suyanto.
Selain itu, BSNP mengeluarkan POS UN baru yang tertuang dalam
Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut Abdul, POS UN yang baru
tidak begitu memiliki perubahan yang signifikan.
“Ya saya kira sebenarnya perubahan yang mendasar itu lebih banyak
terkait dengan perubahan nomenklatur di Kemendikbud. Kalau secara
substantif penyelenggaraan ujian 2020 ini dengan POS yang baru tidak ada
perubahan yang sangat mendasar dengan sebelumnya,” jelas Abdul.
“Misalnya untuk moda ujian nasional tetap saja kita menggunakan
seperti tahun sebelumnya UN berbasis komputer dan berbasis kertas dan
pensil,” sambung Abdul.
Sumber: Detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA
OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA Olimpiade Matematika tingkat Madrasah dan Sekolah Islam se-Indonesia. Kegiatan awal tahun 2021 ini ...
-
Info Hibah 2020 DKI Jakarta A. Syarat Umum 1. Guru Sekolah Swasta ( termasuk Kepala Sekolah ) yang dapat diusulkan sebagai pe...
-
10 Cara Komunikasi di Tempat Kerja yang Efektif Bagi Karyawan Oleh Venicka Putri Tidak dapat dipungkiri, ilmu komunikasi menjadi ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar