Senin, 30 Maret 2020

Mengenang Sekolah Kolaborasi | SMP Al-Ma'mur bersama SMP Negeri 1 Jakarta Pusat

Kebaikan dan soliditas bersama adalah cara meraih kesuksesan





 Yuuk kita saksikan aktifitas mereka diwaktu itu.
 Klik dibawah ini :
 YOUTUBE
                                      




Sumber : SMP NEGERI 1 JAKARTA



PERSYARATAN GURU DAN TENDIK SEKOLAH SWASTA PENERIMA DANA HIBAH PEMPROV DKI JAKARTA TAHUN 2020


Info Hibah 2020 DKI Jakarta

 

A. Syarat Umum


1.Guru Sekolah Swasta ( termasuk Kepala Sekolah ) yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :

a)Warga Negara Indonesia (WNI).
b)Tidak berstatus pegawai KKI/CPNS/PNS/TNI/POLRI.
c)Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ).
d)Seorang guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, hanya dapat diajukan sebagai penerima dana hibah oleh satu sekolah ( sekolah induk )
e)Bertugas sebagai guru sekolah swasta di DKI Jakarta
f)Mengajar minimal 12 jam per minggu (termasuk tugas tambahan lainnya), kecuali Kepala sekolah dan guru pembimbing.
g)Diutamakan berijazah S1 / D IV.
h)Guru yang mutasi dalam tahun ajaran baru, dapat diusulkan di tempat tugas yang baru, jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

2.Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :

a)Warga Negara Indonesia (WNI).
b)Tidak berstatus pegawai KKI/CPNS/PNS/TNI/POLRI.
c)Seorang tenaga kependidikan yang mengajar lebih dari satu sekolah, hanya dapat diajukan sebagai penerima dana hibah oleh satu sekolah (sekolah induk).
d)Bertugas sebagai tenaga kependidikan sekolah swasta di DKI Jakarta
e)Diutamakan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
f)Berijazah minimal SLTA, kecuali untuk tenaga keamanan/kebersihan.
g)Jumlah tenaga kependidikan sekolah swasta sebagai calon penerima dana hibah tahun 2020 yang dapat diusulkan maksimal :
1). TK : 1 (satu ) orang
2). SD : 3 (tiga) orang
3). SMP/SMA/SMK/SLB : 7 (tujuh) orang


B. Syarat Khusus


1.Guru Swasta calon penerima dana hibah tahun 2020 :

a)Melampirkan foto copy surat keputusan pengangkatan dari Penyelenggara/ Yayasan/Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
b)Melampirkan foto copy surat keputusan kolektif Pembagian Tugas Mengajar tahun pelajaran 2019/2020 untuk Januari s.d. Juni dan 2020/2021 untuk Juli s.d. Desember dari Kepala Sekolah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
c)Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah (SPTJM) di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir).
d)Melampirkan Surat Pernyataan Individu Guru di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir)
e)Melampirkan print out DAPODIK terdapat nama yang bersangkutan
f)Melampirkan foto copy KTP.
g)Melampirkan fotocopy NPWP.
h)Melampirkan foto copy rekening Bank DKI yang masih aktif.
h)Melampirkan surat keterangan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dari kepala sekolah bagi guru yang berusia diatas 60 tahun.

2.Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta calon penerima dana hibah tahun 2020 :

a)Melampirkan foto copy surat keputusan pengangkatan dari Penyelenggara / Yayasan/Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
b)Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah (SPTJM) di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir).
c)Melampirkan Surat Pernyataan individu di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir).
d)Melampirkan print out DAPODIK terdapat nama yang bersangkutan (bagi yang terdaftar dalam DAPODIK)
e)Melampirkan foto copy KTP.
f)Melampirkan fotocopy NPWP.
g)Melampirkan foto copy rekening Bank DKI yang masih aktif



Sumber : PGRI DKI

Luhut Hari Ini Jadi Penentu Nasib Jakarta Lockdown atau Tidak

© Disediakan oleh Kumparan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1) Foto: Darin Atiandina/kumparan
Penyebaran virus corona di Indonesia kian melonjak. Sebanyak 1.285 orang dinyatakan positif menderita COVID-19 per Minggu (29/3), 114 orang di antaranya meninggal serta 64 lainnya berhasil sembuh. 

Lebih dari separuh kasus itu terjadi di DKI Jakarta, yakni sebanyak 701 kasus yang menewaskan 67 orang. Lantaran tingginya angka penderita di ibu kota ini, wacana untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah kian menguat.  

Pembahasan mengenai opsi lockdown ini akan digelar di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) hari ini, Senin (30/3). Belum diketahui apakah pembahasan itu hanya berfokus pada wacana lockdown Jakarta saja atau malah lebih luas lagi.

Berikut fakta-fakta mengenai kepastian Jakarta lockdown atau tidak dirangkum kumparan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Luhut Bakal Pimpin Pembahasan Terkait Wacana Lockdown
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi membenarkan soal akan adanya pembahasan lockdown di kantor Kemenko Marves. Bahkan, kata Budi, hasil rapat itu nantinya disampaikan langsung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
 "Sudah banyak yang bilang, yang sampaikan rekomendasi, bupati-bupati, gubernur, juga banyak yang minta. Ya mungkin dibahas juga (opsi lockdown)," ujar Budi saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (29/3).
Gudang logistik yang dibangun PMI untuk tambahan penanganan COVID-19 di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/3/2020). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wacana mempertimbangkan lockdown ini bergulir lantaran banyaknya masyarakat yang justru memilih mudik lebih awal. Hal itu dikhawatirkan bakal memperluas penyebaran pandemi asal Wuhan, China tersebut.



Polisi Sudah Siapkan Skenario Penutupan Akses Keluar-Masuk
Kepolisian telah menyiapkan skenario penutupan jalan masuk dan keluar Jakarta jika lockdown atau karantina wilayah diberlakukan. Hal itu tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu, masing-masing Polres diminta menyerahkan rencana pengamanan penutupan jalan arteri maupun jalan perkampungan yang biasa digunakan untuk masuk dan keluar Jakarta. Rencana pengamanan tersebut akan dirapatkan, Senin (30/3) pukul 08.30 WIB di Polda Metro Jaya.
"Sekarang situasi Jakarta masih social distancing, physical distancing. Tidak ada karantina wilayah atau lockdown. Tapi kita harus tetap latihan. Apa pun yang terjadi kita sudah latihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (29/3).
Ia mengatakan, setelah rencana pengamanan dilaporkan oleh setiap Polres maka akan digelar simulasi pengamanan. Semua itu dijalankan agar Polri memiliki gambaran saat rencana itu direalisasikan.
"Rencana akan latihan atau simulasi, bukan lockdown atau karantina. Jakarta belum mengenal karantina. Tapi kalau pemerintah mau laksanakan silakan. Tapi kita sudah latihan. Kita harus latihan dulu, tidak bisa lockdown," kata Yusri.
Tol dalam kota di tutup. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ramai Video Jalan Tol Tangerang Menuju Jakarta Ditutup
Video penutupan tol beredar luas di media sosial. Dari video yang diterima kumparan, tampak petugas berseragam Jasa Marga dan Dinas Perhubungan menutup jalan tol masuk ke Jakarta dari Tangerang Kota atau Green Lake.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo membenarkan penutupan jalan tersebut. Namun, saat ini petugas telah membuka kembali.
“Sekarang sudah kembali dibuka,” kata Sambodo kepada kumparan, Minggu (29/3).
Sayangnya Sambodo enggan menyebutkan penyebab jalan itu sempat ditutup. Padahal belum ada keputusan untuk menutup akses masuk ke Jakarta.
Sumber : msn.com


 

Sabtu, 28 Maret 2020

[Update Terbaru] Situasi Virus Corona

Situasi Virus Corona Berdasarkan Laporan Situs Covid19.go.id

Sumber : covid19.go.id


Bantu Tanggulangi Corona Covid-19, Tommy Kurniawan Bagi-Bagi Masker

Tommy Kurniawan. (Instagram/tommykurniawann)
Liputan6.com, Jakarta Tommy Kurniawan menunjukkan kepeduliannya terhadap virus Corona Covid-19 yang tengah marak di Indonesia. Tommy Kurniawan menunjukkan kepeduliannya lewat aksi sosial membagikan masker, hand sanitizer serta melakukan sosialisasi terkait antisipasi penyebaran corona.

Tommy Kurniawan turun langsung membantu para relawan membagikan barang-barang tersebut ke yayasan-yayasan dan panti asuhan di Jakarta.
Saat ditemui di sela-sela kegiatan itu, Tommy Kurniawan berharap akan ada banyak yang juga peduli dengan masalah ini.

“Ini adalah yang pertama kali. Setelah ini kita akan jalan lagi untuk mengumpulkan, mengetuk pintu hati teman-teman untuk lebih peduli kepada pencegahan virus ini,” ungkapnya di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Sempat Ragu

Tommy Kurniawan membagikan masker dan hand sanitizer ke yayasan-yayasan dan panti asuhan di Jakarta.
Meski begitu ia sendiri mengaku sempat diselimuti keraguan dan kekhawatiran akan kegiatannya ini. Malahan, ia hampir mengurungkan niatnya karena takut tertular ketika ia pergi keluar rumah.

“Ya ada (takut). Saya hampir enggak berangkat,” kata dia.

Berat

Ditambah lagi ketika ia mendapati berita-berita tentang virus Corona Covid-19 di berbagai belahan dunia.

“Tadi pagi benar-benar berat, apalagi ngelihat berita tambah banyak yang kena virus. Sekarang Spanyol tiba-tiba lebih banyak angkanya, ketiga terbesar di dunia. Saya bilang, ya Allah ini gimana,” ungkapnya.

Yakin

Namun keyakinannya untuk membantu lebih besar dan mengalahkan keraguan-keraguan dan kekhawatiran tersebut. Akhirnya ia memutuskan untuk melanjutkan aksinya.

“Saya sudah niat sama teman-teman, bismillah mudah-mudahan terhindar,” pungkas Tommy.

 Sumber : Liputan6.com

 


 



Rabu, 25 Maret 2020

Para Siswa, Simak Surat Terbaru Mendikbud Nadiem Untuk Kalian

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
TECH
25 March 2020 12:57



Foto: Infografis/16 Protokol Virus Corona di Sekolah dari Pak Nadiem/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mengeluarkan surat edaran khusus tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah wabah penyebaran virus corona (Covid-19).

SE ini bernomor 4 tahun 2020 yang diteken Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020. SE ini berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, termasuk keputusan pemerintah membatalkan ujian nasional (UN) 2020 :

Berikut lima instruksi yang dikeluarkan Nadiem Makarim seperti dikutip CNBC Indonesia, melalui SE tersebut, Rabu (25/3/2020) :

1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.


2. Proses Belajar dari Rumah

Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan
  • Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah
  • Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
  • Ujian Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Adapun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan seperti kelulusan Sekolah Dasar/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Selain itu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan
niiai kelulusan.

Selain itu, kelulusan Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Atas/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adapun kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

PPDN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga.



Sumber : CNBC

OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA

OPTIKA 20 | OLIMPIADE MATEMATIKA Olimpiade Matematika tingkat Madrasah dan Sekolah Islam se-Indonesia. Kegiatan awal tahun 2021 ini ...