Sekolah Menengah Pertama
SMP AL-MA'MUR
JL. Raden Saleh Raya No. 30 Cikini
Menteng - Jakarta Pusat
| NPSN : 20106351 | Telepon : +6221 3920519 | Email : smpalmamur83@gmail.com
| Website : https://smpalmamur.blogspot.com |
https://sites.google.com/view/pldsmpalmamur/
PPDB TAHUN 2020-2021 | SMP AL-MA'MUR MENTENG JAKARTA PUSAT
Dalam masa pandemi Covid 19 sesuai dengan kebijakan yang berlaku, maka kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan memberikan banyak kemudahan bagi para calon siswa baru SMP AL-MA'MUR agar dapat memberikan fasilitas layanan dan kemudahan dengan biaya yang ringan dan tidak memberatkan bagi orang tua siswa untuk mendapatkan sekolah yang berkualitas dengan di dukung oleh berbagai fasilitas pendidikan yang baik dan memadai.
Para orang tua siswa dapat dapat mendaftarkan putra-putrinya pada sekolah kami dengan cara yang sangat mudah. Anda dapat mendaftar secara online pada Blog sekolah kami dengan layanan terbaik.
Pendidikan adalah faktor utama bagi kecerdasan bangsa, oleh karena itu kami selalu membangun dan menerima segala masukan positif dari masyarakat bagi pendidikan di SMP AL-MA'MUR pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Jakarta – Mencegah perkembangan virus – 19 Babinsa Koramil 01/Menteng Serka Sholihin dan serda Muratno bersama unsur 3 Pilar Kecamatan Menteng melaksanakan pembersihan serta sterilisasi Masjid Al Makmur Jl. Raden Saleh Raya, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Kegiatan ini meliputi pembersihan lantai dan area yang sering dipegang atau digunakan oleh jemaah masjid di semprot dengan cairan disinfektan.
Hadir Wakil Camat Menteng Suprayogi, Sekcam Menteng Agus Sulaeman, Lurah Cikini Fajar Laksono, anggota Sospol Cikini, Kasatpol PP, PPSU Cikini dan Pengurus Masjid H. Syahlani.
Suprayogi mengatakan, kegiatan ini merupakan satu hal yang harus dilakukan dimana fasilitas umum bisa menjadi tempat berkembangnya virus Covid – 19 sehingga perlu adanya sterilisasi agar tidak terjadi wabah di lingkungan Menteng.
Serka Sholikhin menambahkan bawa kegiatan seperti ini aka. terus dilakukan selama masa tanggap darurat Covid – 19 sesuai petunjuk dan arahan pimpinan.
“Dandim memerintahkan kami dijajaran untuk melakukan aksi nyata demi mencegah penularan virus Covid – 19 di wilayah binaan masing – masing, maka secara masif kami bersama unsur tiga pilar bekerjasama untuk melakukan sterilisasi,” tutup Sholikhin. fry
Selama kebijakan belajar dari rumah berlangsung untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), GURU BERBAGI hadir #darimanasaja mendukung guru untuk tetap memberikan pembelajaran yang bermakna bagi pelajar Indonesia.
GURU BERBAGI merupakan gerakan kolaborasi pemerintah, guru, komunitas, dan penggerak pendidikan untuk bersama hadapi Covid-19. Mari gotong royong untuk berbagi ide dan praktik baik melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) agar anak-anak Indonesia bisa belajar dari mana saja.
Yuk, berbagi! Saatnya guru berbagi, dari mana saja!
GTK –Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 berlangsung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 juga mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah. Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap diberikan honor sesuai haknya.
Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kemendikbud menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah.
Tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Pihak Kemendikbudmenyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS.
Kepala Sekolah SMAN 8 Bandung Suryana mengapresiasi kebijakan ini. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah. Ia mengatakan, Covid-19 sangat berpengaruh pada perekonomian orang tua padahal orang tua siswa masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan biaya pendidikan hingga bulan Juni 2020.
“Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan,” katanya pada Gelar Wicara RRI Pro 3 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring), di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tercatat pencairan dana BOS sampai Jumat (24/4/2020) sudah mencapai 99%, sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua. Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses.
Berikut ini pengertian e-learning dan keuntungannya
yang didapatkan. Istilah e-learning saat ini mungkin masih terasa asing
bagi kalian, terutama bagi kalian yang baru mengenal dunia Teknologi
Informasi dan Komunikasi. Lalu jika ingin memahami mengenai apa yang
dimaksud e-learning, berikut di bawah ini kami berikan penjelasannya.
A. Penjelasan e-learning
Electronic Learning atau
dikenal dengan sebutan e-learning adalah cara dalam belajar mengajar
dengan menggunakan media elektronik, khususnya menggunakan jaringan
Internet sebagai sarana pembelajarannya. Atau e-learning yaitu suatu
metode belajar mengajar, yang dimana melibatkan alat-alat elektronik
sebagai media perantaranya (komputer, laptop dll.). Yang termasuk
kedalam e-learning misalnya seperti proses belajar mengajar berbasis web
atau berbasis online.
Arti e-learning secara luas yaitu
mencangkup proses pembelajaran yang dilakukan dengan media elektronik
seperti menggunakan internet, baik itu secara formal maupun secara
informal. E-learning secara formal seperti pembelajaran dengan
kurikulum, silabus, mata pelajaran dll. yang sudah disusun dan diatur
berdasarkan jadwal yang telah disepakati oleh pihak yang ada kaitannya
dengan E-learning. Selain itu e-learning juga dapat dilakukan secara
informal dengan interaksi yang sederhana seperti melalui web pribadi,
mailinglist dll. Pembelajaran menggunakan e-learning saat ini sudah
banyak digunakan oleh sekolah dan perguruan tinggi yang ada di Indonesia
maupun di negara-negara lain.
Tujuan dari e-learning salah satunya
supaya materi pembelajaran dapat digunakan dan dipelajari oleh seluruh
pihak yang membutuhkannya karena dengan e-learning akan mempermudah
dalam mengaksesnya dan proses pembelajaran dapat dilakukan kapan saja
dan dimana saja selama ada koneksi internet.
Dapat disimpulkan karakteristik dari
e-learning diantaranya seperti memanfaatkan jasa teknologi elektronik,
memanfaatkan fungsi dari komputer dan menggunakan bahan-bahan ajaran
yang sifatnya mandiri.
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang semakin pesat sehingga mendorong berbagai macam lembaga
untuk memanfaatkan sistem e-learning khususnya lembaga yang bergerak di
dunia pendidikan dengan maksud untuk meningkatkan efektifitas belajar
mengajar. Melalui e-learning materi-materi pembelajaran dapat diakses
kapanpun dan dimanapun selama ada koneksi internet dan juga
materi-materi dapat diperkaya dengan berbagai macam sumber pembelajaran.
Perkembangan e-learning saat ini dapat
dikatakan tergolong masih baru dan penerapan dari e-learningpun
bervariasi, berdasarkan hasil pengamatan dari berbagai sistem
pembelajaran berbasis web yang tersebar di internet saat ini dapat
ditemukan e-learning dari yang sederhana hingga yang kompleks atau
terpadu yang biasanya berupa portal e-learning yang isinya berbagai
macam objek pembelajaran yang dilengkapi dengan multimedia
serta dipadukan dengan sistem informasi komunikasi, evaluasi, akademik
dan diskusi.
B. Kelebihan dan kekurangan e-learning
Pertama-tama kita bahas dulu apa kelebihan dari e-learning, yang diantaranya sebagai berikut ini:
Adanya fasilitas yang disebut dengan e-moderating yang dimana
pengajar dan siswa dapat saling berkomunikasi dengan mudah dan cepat.
Bahan-bahan pembelajaran dapat di review kapanpun dan dimanapun selama ada koneksi internet untuk mengaksesnya.
Adanya bahan pembelajaran yang terstruktur dan terjadwal dengan baik
melalui internet serta dapat diakses kapanpun jika diperlukan.
Dapat berdiskusi kapanpun melalui portal atau forum di internet antara pengajar dan siswa.
Siswa dapat menjadi aktif dalam proses pembelajaran.
Adapun kekurangan dari e-learning, yang diantaranya sebagai berikut ini:
Interaksi secara langsung antara pengajar dan siswa akan berkurang.
Proses pembelajaran akan cenderung mengarah kepada pelatihan bukan mengarah pada pendidikan.
Akan mengabaikan aspek akademik atau sosial dan sebaliknya dapat mendorong aspek komersial.
Dan siswa yang tidak memiliki motivasi belajar yang tinggi akan mengalami kegagalan.
C. Komponen-komponen yang membentuk e-learning
a. Infrastruktur e-learning
Komponen ini dapat berupa komputer atau PC, jaringan komputer, internet, multimedia dll.
b. Sistem dan Aplikasi e-learning
Merupakan komponen yang men-virtualisasikan proses pembelajaran.
c. Konten e-learning
Konten atau bahan pembelajaran dapat berbentuk multimedia based content (konten yang bentuknya multimedia interaktif) atau dapat juga berupa text based content (konten yang bentuknya seperti buku mata pelajaran/buku elektronik).
d. Aktor e-learning
Yaitu berupa pengajar dan siswa yang menggunakan e-learning.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya
metode e-learning dapat diterapkan di sekolah dan perguruan tinggi
manapun. E-lerning sudah banyak dirasakan manfaatnya dan e-learning juga
bermanfaat untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Beberapa manfaat
e-learning dapat dijelaskan seperti uraian di bawah ini:
a. Dengan menggunakan metode e-learning dapat menghemat waktu proses pembelajaran.
Jadi siswa dapat mengurangi mencatat
materi pelajaran yang diberikan oleh pengajar, seperti materi pelajaran
yang ditulis pada papan tulis. Siswa dapat mencopy materi pelajaran yang
pengajar berikan melalui web-nya, atau bisa juga pengajar
dapat memberikan materi pelajaran melalui e-mail sehingga tugas
pengajarpun menjadi lebih ringan karena tidak perlu menuliskan materinya
di papan tulis.
b. Dengan menggunakan metode e-learning proses pembelajaran membuat siswa menjadi aktif.
Siswa akan menjadi aktif untuk mencari
sendiri materi pelajaran yang dia butuhkan, dan mengerjakan tugaspun
akan terasa lebih mudah karena menggunakan internet terutama tugas
seperi menyusun makalah.
c. Dengan menggunakan e-learning proses pembelajaran dapat hemat biaya.
Jadi siswa tidak perlu diharuskan selalu
menggunakan buku pelajaran, karena materi pelajaran dapat diperoleh
dengan buku elektronik yang sudah disediakan oleh pengajar.
Sehingga siswa dapat mengurangi berat beban tas sekolahnya dan hemat
ruang, hanya cukup membuka laptop atau gadget lainnya untuk membaca
materi pelajaran dan pengajarpun hanya perlu membawa laptop untuk
memberikan pelajaran di kelas.
d. Dengan menggunakan metode e-learning proses pembelajaran akan terasa menyenangkan.
Siswa tidak akan merasa jenuh karena
selalu belajar di kelas dan selalu duduk di bangku, karena proses
pembelajaran dapat di selingi dengan menonton video atau film yang
mendidik dan tetap dalam ruang lingkup tema materi pelajaran. Sehingga
penerimaan materi pelajaran akan lebih mudah, siswa akan merasa senang
dalam belajar dan pengajarpun akan semakin mudah untuk memberikan materi
pelajaran.
Itulah tulisan tentang pengertian
e-learning dan apa saja keuntungan jika menggunakannya. Bagaimana apakah
kamu sudah memahaminya? Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan mohon
maaf jika ada kata-kata yang salah, terimakasih…
Ya, diketahui bahwa aplikasi berbagi pesan seperti Line, Telegram, Google Duo ataupun WhatsApp adalah deretan aplikasi yang memiliki fitur tersebut.
Namun, kendala yang dihadirkan oleh aplikasi tersebut adalah jumlah peserta dalam melakukan video call.
Mengutip dari GSMArena, beberapa waktu lalu, Google telah meningkatkan kemampuan Duo untuk bisa menampung jumlah peserta lebih banyak 50%.
Dengan adanya langkah tersebut, nampaknya menjadi sebuah dorongan terhadap WhatsApp untuk melakukan hal serupa.
Ada sebuah laporan yang menemukan sejumlah kode yang terlihat melalui investigasi mendalam pada rilis beta terbaru dari aplikasi WhatsApp.
Kembali melansir dari GSMArena, aplikasi berbagi pesan tersebut sepertinya sedang mempersiapkan untuk meningkatkan jumlah maksimum pada proses panggilan telepon ataupun video call.
Seperti yang kita tahu bahwa layanan video call group di aplikasi WhatsAppsaat ini baru bisa menampung sekitar 4 orang dalam sekali panggilan.
Jumlah tersebut memang menjadi sesuatu yang paling kecil jika dibandingkan dengan pesaingnya.
Kemungkinan besar pembaruan pada aplikasi WhatsApp akan terjadi dalam waktu dekat.
Melihat kondisi pandemi COVID-19 hingga saat ini masih menyebar di hampir seluruh negara dunia.
Jika memang benar, spekulasi yang berkembang saat ini terkait pembaruan WhatsApp tersebut mengatakan kalau grup video call di aplikasi tersebut akan bisa menampung setidaknya 6 orang.
Setelah kabar ini memang benar-benar terjadi, maka untuk kalian pengguna WhatsApp disarankan untuk selalu memantau pembaruan aplikasi melalui Google Play Store.
Ya, itu semua dilakukan karena saat ini WhatsApp menjadi aplikasi berbagi pesan yang paling banyak digunakan oleh warga dunia.
Beberapa waktu lalu tercatat kalau WhatsApp memiliki jumlah pengguna yang mencapai angka 1,5 miliar orang.
Jakarta (ANTARA) – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengubah prosedur operasional standar ujian nasional 2020.
Ketua BSNP Dr Abdul Mu’ti MEd mengatakan bahwa Peraturan BSNP Nomor
0051/P/BSNP/XI/ 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional
2019/2020 tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya BSNP
menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang baru.
“Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya dalam konferensi pers di
Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, perubahan itu juga dilakukan sehubungan dengan
penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 43 tahun 2019
tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan dan ujian nasional.
“Ada beberapa perbedaan antara POS UN sebelumnya dengan yang baru,
namun lebih banyak terjadi karena perubahan nomenklatur di Kemendikbud,”
katanya menggunakan singkatan dari prosedur operasional standar ujian
nasional.
Abdul menjelaskan pula bahwa ujian akan dilaksanakan menggunakan
komputer ataupun kertas pensil dengan ketentuan sekolah yang akan
menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas pensil harus meminta
persetujuan dari BSNP terlebih dahulu.
“Berdasarkan evaluasi kami, memang UNBK (ujian nasional berbasis
komputer) memberikan akurasi yang lebih baik dan juga dalam
pelaksanaannya lebih efesien,” katanya.
Ia mengatakan bahwa BSNP tidak lagi menerbitkan prosedur operasional
standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) karena mulai tahun ini
pelaksanaan USBN diserahkan ke sekolah.
Jakarta – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
mengatakan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) diganti mulai 2020. Ketua BSNP Abdul Mu’ti mengatakan
nantinya yang berlaku adalah ujian sekolah (US).
“(Tahun) 2020 ini tidak ada lagi USBN dan karena itu, maka BSNP tidak
menerbitkan POS USBN dan yang berlaku nanti adalah ujian sekolah,” kata
Abdul Mu’ti di kantor BSNP, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa
(21/1/2020).
Lebih lanjut, anggota BSNP Suyanto juga menegaskan USBN sudah
ditiadakan. Dia mengatakan seluruh sekolah harus membuat soal ujian
masing-masing.
“USBN sudah tidak ada karena begitu saya upload di Facebook
saya, banyak yang bertanya ‘apa gantinya?’. Karena itu tolong ikut
sosialisasikan bahwa sekolah itu harus bikin sendiri-sendiri gitu ya, karena USBN itu sudah nggak ada dan di daerah masih nunggu-nunggu. Nunggu-nunggu barang yang sudah tidak ada,” kata Suyanto.
Selain itu, BSNP mengeluarkan POS UN baru yang tertuang dalam
Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut Abdul, POS UN yang baru
tidak begitu memiliki perubahan yang signifikan.
“Ya saya kira sebenarnya perubahan yang mendasar itu lebih banyak
terkait dengan perubahan nomenklatur di Kemendikbud. Kalau secara
substantif penyelenggaraan ujian 2020 ini dengan POS yang baru tidak ada
perubahan yang sangat mendasar dengan sebelumnya,” jelas Abdul.
“Misalnya untuk moda ujian nasional tetap saja kita menggunakan
seperti tahun sebelumnya UN berbasis komputer dan berbasis kertas dan
pensil,” sambung Abdul.
Guru Sekolah Swasta ( termasuk Kepala Sekolah ) yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :
a)
Warga Negara Indonesia (WNI).
b)
Tidak berstatus pegawai KKI/CPNS/PNS/TNI/POLRI.
c)
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ).
d)
Seorang guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, hanya dapat diajukan sebagai penerima dana hibah oleh satu sekolah ( sekolah induk )
e)
Bertugas sebagai guru sekolah swasta di DKI Jakarta
f)
Mengajar minimal 12 jam per minggu (termasuk tugas tambahan lainnya), kecuali Kepala sekolah dan guru pembimbing.
g)
Diutamakan berijazah S1 / D IV.
h)
Guru yang mutasi dalam tahun ajaran baru, dapat diusulkan di tempat tugas yang baru, jika memenuhi persyaratan yang berlaku.
2.
Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :
a)
Warga Negara Indonesia (WNI).
b)
Tidak berstatus pegawai KKI/CPNS/PNS/TNI/POLRI.
c)
Seorang tenaga kependidikan yang mengajar lebih dari satu sekolah, hanya dapat diajukan sebagai penerima dana hibah oleh satu sekolah (sekolah induk).
d)
Bertugas sebagai tenaga kependidikan sekolah swasta di DKI Jakarta
e)
Diutamakan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
f)
Berijazah minimal SLTA, kecuali untuk tenaga keamanan/kebersihan.
g)
Jumlah tenaga kependidikan sekolah swasta sebagai calon penerima dana hibah tahun 2020 yang dapat diusulkan maksimal : 1). TK : 1 (satu ) orang 2). SD : 3 (tiga) orang 3). SMP/SMA/SMK/SLB : 7 (tujuh) orang
Guru Swasta calon penerima dana hibah tahun 2020 :
a)
Melampirkan foto copy surat keputusan pengangkatan dari Penyelenggara/ Yayasan/Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
b)
Melampirkan foto copy surat keputusan kolektif Pembagian Tugas Mengajar tahun pelajaran 2019/2020 untuk Januari s.d. Juni dan 2020/2021 untuk Juli s.d. Desember dari Kepala Sekolah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
c)
Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah (SPTJM) di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir).
d)
Melampirkan Surat Pernyataan Individu Guru di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir)
e)
Melampirkan print out DAPODIK terdapat nama yang bersangkutan
f)
Melampirkan foto copy KTP.
g)
Melampirkan fotocopy NPWP.
h)
Melampirkan foto copy rekening Bank DKI yang masih aktif.
h)
Melampirkan surat keterangan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dari kepala sekolah bagi guru yang berusia diatas 60 tahun.
2.
Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta calon penerima dana hibah tahun 2020 :
a)
Melampirkan foto copy surat keputusan pengangkatan dari Penyelenggara / Yayasan/Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
b)
Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah (SPTJM) di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir).
c)
Melampirkan Surat Pernyataan individu di atas materai Rp.6.000,- (sesuai contoh terlampir).
d)
Melampirkan print out DAPODIK terdapat nama yang bersangkutan (bagi yang terdaftar dalam DAPODIK)
e)
Melampirkan foto copy KTP.
f)
Melampirkan fotocopy NPWP.
g)
Melampirkan foto copy rekening Bank DKI yang masih aktif